Pengertian karangan ilmiah
Karangan ilmiah ialah karya tulis yang memaparkan pendapat, gagasan, tanggapan atau hasil penelitian yang berhubungan dengan kegiatan keilmuan.
Jenis karangan ilmiah banyak sekali, diantaranya makalah, skripsi, tesis, disertasi dan laporan penelitian. Kalaupun jenisnya berbeda-beda, tetapi keempat-empatnya bertolak dari laporan, kemudian diberi komentar dan saran. Perbedaannya hanyalah dalam kekomplekskannya.
Ciri-ciri karangan ilmiah
Karangan ilmiah mempunyai beberapa ciri, antara lain:
1. Jelas. Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.
2. Logis. Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.
3. Lugas. Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.
4. Objektif. Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.
5. Seksama. Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.
6. Sistematis. Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.
7. Tuntas. Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.
Ragam ilmiah
Bahasa ragam ilmiah merupakan ragam bahasa berdasarkan pengelompokkan menurut jenis pemakaiannya dalam bidang kegiatan sesuai dengan sifat keilmuannya. Bahasa Indonesia harus memenuhi syarat diantaranya benar (sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku), logis, cermat dan sistematis.
Pada bahasa ragam ilmiah, bahasa bentuk luas dan ide yang disampaikan melalui bahasa itu sebagai bentuk dalam, tidak dapat dipisahkan. Hal ini terlihat pada ciri bahasa ilmu, seperti berikut ini.
1. Baku. Struktur bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku, baik mengenai struktur kalimat maupun kata. Demikian juga, pemilihan kata istilah dan penulisan yang sesuai dengan kaidah ejaan.
2. Logis. Ide atau pesan yang disampaikan melalui bahasa Indonesia ragam ilmiah dapat diterima akal. Contoh: “Masalah pengembangan dakwah kita tingkatkan.”Ide kalimat di atas tidak logis. Pilihan kata “masalah’, kurang tepat. Pengembangan dakwah mempunyai masalah kendala. Tidak logis apabila masalahnya kita tingkatkan. Kalimat di atas seharusnya “Pengembangan dakwah kita tingkatkan.”
3. Kuantitatif. Keterangan yang dikemukakan pada kalimat dapat diukur secara pasti. Perhatikan contoh di bawah ini:Da’i di Gunung Kidul “kebanyakan” lulusan perguruan tinggi. Arti kata kebanyakan relatif, mungkin bisa 5, 6 atau 10 orang. Jadi, dalam tulisan ilmiah tidak benar memilih kata “kebanyakan” kalimat di atas dapat kita benahi menjadi Da’i di Gunung Kidul 5 orang lulusan perguruan tinggi, dan yang 3 orang lagi dari lulusan pesantren.
4. Tepat. Ide yang diungkapkan harus sesuai dengan ide yang dimaksudkan oleh pemutus atau penulis dan tidak mengandung makna ganda. Contoh: “Jamban pesantren yang sudah rusak itu sedang diperbaiki.”Kalimat tersebut, mempunyai makna ganda, yang rusaknya itu mungkin jamban, atau mungkin juga pesantren.
5. Denotatif yang berlawanan dengan konotatif. Kata yang digunakan atau dipilih sesuai dengan arti sesungguhnya dan tidak diperhatikan perasaan karena sifat ilmu yang objektif.
6. Runtun. Ide diungkapkan secara teratur sesuai dengan urutan dan tingkatannya, baik dalam kalimat maupun dalam alinea atau paragraf adalah seperangkat kalimat yang mengemban satu ide atau satu pokok bahasan.
Dalam karangan ilmiah, bahasa ragam merupakan ragam bahasa berdasarkan pengelompokan menurut jenis pemakaiannya dalam bidang kegiatan. Sesuai dengan sifat keilmuannya, bahasa Indonesia harus memenuhi syarat diantaranya benar (sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia), logis, cermat dan sistematis. Karangan ilmiah mempunyai beberapa ciri, diantaranya: jelas, logis, lugas, objektif, seksama, sistematis dan tuntas.
Contohnya :
Pasal Bermata Dua
Sering kali warga masyarakat menyelesaikan kasus dugaan penyantetan dengan melakukan sumpah pocong. Soalnya, polisi tidak bisa menanganinya karena dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur. Yang ada baru sebatas rancangan. Dalam Pasal 255 Rancangan Undang-undang tenatng KUHP dinyatakan, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan magis, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan kematian, penderiataan mental atau fisik seseorang dipidana penjara paling lama lima tahun”.
Antropolog dari Universitas Negeri Jember, Kusnadi, mengakui sumpah pocong efektif menangani kasus santen di tlatah Jember dan sekitarnya. Ini merupakan suatu mekanisme cultural masyarakat dalam bentuk pembuktian terbalik. Katanya, “Cara ini bisa diterima dan diyakini memiliki kebenaran dan nilai keadilan karena dipimpin oleh seorang tokoh yang alim dan langsung bersumpah di hadapan public dan Tuhan”.
Selama ini memang belum ada dukun santet yang bisa diseret ke pengadilan. Orang yang dituduh sebagai penyantet selalu diadili langsung oleh massa dengan cara keji, seperti yang terjadi di Banyuwangi pada tahun 1998 silam. Saat itu tak kurang dari 170 orang yang dituduh sebagai dukun santet mati dibantai oleh warga. Peristiwa serupa juga meletup di Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 1999, dengan jumlah korban yang lebih besar, sekitar 200 orang tewas dihakimi warga.
Kusnadi kurang setuju soal santet dimasukkan dalam KUHP karena akan tetap sulit pembuktiannya. Ini juga bisa menjadi pisau bermata dua. Mungkin pasal ini bisa mengurangi praktik santet, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh orang untuk mencelakakan atau menjebak orang lain lewat tuduhan palsu.
Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga memperkirakan, pasal ini tidak akan efektif. Persoalannya, orang yang melakukan praktik itu dan menyewanya dipastikan tidak akan mengaku. Selan itu, “Bagaimana orang bisa yakin bahwa perbuatan santet itu yang menyebabkan kematian seseorang? Bisa saja karena sebab lain”. Ia menyarankan agar hal yang sulit diukur dan diselidiki sebab-akibatnya seperti santet tidak perlu diatur dalm KUHP.
Sumber : Tempo, Edisi 29 September-5 Oktober 2003, hal 126-127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar