Akuntansi
pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana matematika asal Itali yang
bernama Luca Pacioli. Definisi
Akuntansi adalah proses mengindentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi
ekonomi untuk membantu pertimbangan dan pengambilan keputusan yang tepat bagi
pemakai informasi tersebut.
Pengertian
Etika menurut Maryani dan Ludigdo
(2001), “Etika adalah seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”.
Profesi Akuntansi dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Profesi Akuntansi Dalam Negeri (Local),
2.Profesi Akuntansi Luar Negeri
1.Profesi Akuntansi Dalam Negeri (Local)
Profesi akuntansi dalam negeri dibagi menjadi
empat, yaitu:
a. Akuntan Publik (Public Accountant), adalah akunntan independen yang
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan public pada
umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.
b.
Akuntansi Pemerintah (Government
Accountant), adalah
akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah baik
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat membantu mengadakan
pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
c.
Akuntan Pendidik (Accountant Intruction),
adalah akuntan yang
bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.
d.
Akuntan Manajemen (Management
Accountant), adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan
adalah penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak
intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah
perpajakkan dan melakukan pemeriksaan intern.
2.Profesi Akuntansi Luar Negeri
Profesi akuntansi luar negeri
a.
Profesi CFA (Chartered Financial Analyst)
Perkembangan
yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk
investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut professional dalam bidang
investasi dan keuangan. Chartered
Financial Analyst adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk
professional yang bekerja dibidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat,
memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena
material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar
lainnya,
·
Persyaratan CFA, CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963.
CFA didukung oleh CFA Institute yang
memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk professional di bidang investasi
yang memenuhi criteria sebagai berikut:
1.
Profesi (Profession), pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalamn professional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industry proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.
Pendidikan (Education), secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
3.
Etika (Ethics),
pemegang gelar
sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA
Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
·
Keunggulan CFA, CFA merupakan gelar profesi dengan
standar tertinggin untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang
investasi dan keuangan. Dengan [engakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini
akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai pengahargaan dari level yang dalam
untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar
keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas,
obligasi, derivative, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi
yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank,
asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnya. Kebutuhan dari pemegang CFA
sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang
gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional
dan local yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai
CFA.
b.
Profesi CIA (Certified Internal Auditor)
Internal
audit adalah proses penialian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi
untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah
berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan
satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara
internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal
Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas
integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal
audit. Orang yang memiliki sertifikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tnggi
karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas
dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur
kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
·
Pengetahuan
teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
·
Pemahaman
tanggung jawab professional;
·
Latihan
terhadap keputusan yang baik.
c.
Profesi CPA (Certified Public Accountant)
Merupakan
system penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan
public maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi
di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant).
Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia
telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik
untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997
jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.