Senin, 10 Oktober 2011

PROFESI AKUNTANSI



Akuntansi pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana matematika asal Itali yang bernama Luca Pacioli. Definisi Akuntansi adalah proses mengindentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk membantu pertimbangan dan pengambilan keputusan yang tepat bagi pemakai informasi tersebut.
Pengertian Etika menurut Maryani dan Ludigdo (2001), “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Profesi Akuntansi dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Profesi Akuntansi Dalam Negeri (Local),
2.Profesi Akuntansi Luar Negeri


          1.Profesi Akuntansi Dalam Negeri (Local)
                   Profesi akuntansi dalam negeri dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Akuntan Publik (Public Accountant), adalah akunntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan public pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.

b.    Akuntansi Pemerintah (Government Accountant), adalah akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c.    Akuntan Pendidik (Accountant Intruction), adalah akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.

d.    Akuntan Manajemen (Management Accountant), adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakkan dan melakukan pemeriksaan intern.

2.Profesi Akuntansi Luar Negeri
      Profesi akuntansi luar negeri
a.    Profesi CFA (Chartered Financial Analyst)
Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut professional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk professional yang bekerja dibidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya,
·         Persyaratan CFA, CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk professional di bidang investasi yang memenuhi criteria sebagai berikut:
1.    Profesi (Profession), pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalamn professional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industry proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.    Pendidikan (Education), secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).
3.    Etika (Ethics), pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
·         Keunggulan CFA, CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggin untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan [engakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai pengahargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivative, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan local yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.

b.    Profesi CIA (Certified Internal Auditor)
Internal audit adalah proses penialian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertifikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tnggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
·         Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
·         Pemahaman tanggung jawab professional;
·         Latihan terhadap keputusan yang baik.

c.    Profesi CPA (Certified Public Accountant)
Merupakan system penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan public maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.